account_circle admin
calendar_month 22 April 2026

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf, KUA Pademawu Perkuat Aset Umat

Pamekasan — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pademawu menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf sebagai upaya memperkuat legalitas dan perlindungan aset umat.

Sertifikat tanah wakaf diterbitkan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di tingkat kecamatan, AIW diterbitkan oleh KUA dengan kepala KUA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Kepala KUA Pademawu, Abdul Wafi, menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf pada Rabu, 22 April 2026. Tanah pertama berlokasi di Desa Pademawu Timur dengan luas 205 meter persegi yang diwakafkan oleh Moh. Salehoddin. Tanah kedua berada di Kelurahan Lawangan Daya seluas 164 meter persegi yang diwakafkan oleh Mohammad Sirajuddin. Kedua bidang tanah tersebut diperuntukkan sebagai tempat ibadah.

Penyerahan sertifikat dilakukan di auditorium KUA Pademawu dan diterima oleh para nazhir wakaf. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pegawai KUA yang terdiri atas penyuluh agama Islam, penghulu, dan staf administrasi.

Dengan diterbitkannya sertifikat tanah wakaf ini, diharapkan tercipta kepastian hukum atas kepemilikan aset umat sehingga dapat mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Komentar