Pamekasan — Dalam upaya memperkuat koordinasi antarinstansi meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi pelaksanaan tugas dan publikasi layanan masyarakat, Oktober 2025.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, dan Kepala Kantor Imigrasi, Ahmad Muttaqin, disaksikan oleh para pejabat struktural dari kedua instansi.
Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk memperluas akses informasi dan mempercepat pelayanan publik di bidang keagamaan, termasuk dukungan terhadap persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
“Kami berharap sinergi ini menjadi contoh baik dalam kolaborasi pelayanan publik di daerah, terlebih di masa transisi kelembagaan haji dari Kemenag ke Kemenhaj,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi, Ahmad Muttaqin, menegaskan komitmen instansinya untuk memberikan kemudahan dalam proses pembuatan paspor bagi calon jemaah haji.
“Imigrasi siap membantu melalui program jemput bola dan layanan kolektif agar jemaah tidak terbebani jarak maupun antrean,” katanya.
Dalam PKS tersebut disepakati sejumlah poin penting, antara lain pertukaran data dan informasi layanan publik, penayangan publikasi bersama program kegiatan, serta penunjukan pejabat penghubung dari kedua pihak. Kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi secara berkala.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Halim, menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dari kesiapan teknis penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.
calendar_today 2025-10-20
visibility 11
calendar_today 2025-10-20
visibility 35
calendar_today 2025-10-17
visibility 100
calendar_today 2025-10-17
visibility 309
calendar_today 2025-10-17
visibility 272
calendar_today 2025-10-16
visibility 385