Pamekasan - Kantor Urusan Agama (KUA) Palengaan melaksanakan prosesi Pengucapan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Kamis (01/10/2026), di Yayasan Nurussalam Saba Tambak, Dusun Prapatan, Palengaan Laok, Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur.
Ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh Wakif KH. Abdul Adhim yang mewakafkan tanah miliknya untuk dikelola oleh Yayasan Nurussalam Saba Tambak.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Mohammad Baidowi, Kepala KUA Palengaan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), disaksikan para saksi dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Baidowi, sapaan akrab Mohammad Baidowi, menekankan pentingnya menginformasikan kepada semua pihak, terkait tanah yang sudah diwakafkan, guna mencegah sengketa di kemudian hari.
“Untuk mencegah konflik atau sengketa tanah di kemudian hari, sebaiknya status tanah yang telah diwakafkan ini diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk anak-anak atau ahli waris dari para pemilik tanah serta pemilik tanah yang berbatasan langsung,” tegas Baidowi.
Lebih lanjut, Baidowi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah wakaf, namun belum memiliki akta resmi, agar segera diurus, sebagai upaya pencegahan konflik sejak dini, dan perlindungan aset umat.
calendar_today 2026-10-09
visibility 11
calendar_today 2026-10-09
visibility 10
calendar_today 2026-10-08
visibility 52
calendar_today 2026-10-06
visibility 108
calendar_today 2026-10-02
visibility 54
calendar_today 2026-10-02
visibility 194