Pamekasan — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan menyiapkan data pada dua zona penilaian dalam Syariah Award Jawa Timur 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Syariah Award Jawa Timur Tahun 2026 di Ruang Pertemuan Wahana Bina Praja, Pamekasan, Kamis (13/8/2026).
Sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB itu menghadirkan narasumber dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur. Kegiatan menjadi bagian dari persiapan Kabupaten Pamekasan dalam mengikuti penilaian Syariah Award Jatim 2026 sekaligus memperkuat penerapan ekonomi syariah di daerah. Undangan kegiatan tersebut ditujukan kepada sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait, termasuk tiga perwakilan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pamekasan.
Syariah Award Jatim 2026 diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan kepada kabupaten/kota yang dinilai mampu menerapkan prinsip ekonomi syariah secara efektif dan inovatif dalam pembangunan daerah.
Dalam sosialisasi dijelaskan, instrumen penilaian Syariah Award Jatim 2026 mencakup 16 zona yang harus diisi secara digital. Batas akhir pengisian ditetapkan pada 10 September 2026. Proses penilaian tidak hanya melihat jumlah program yang dimiliki, tetapi juga mempertimbangkan produktivitas dan implementasi program.
Dalam pembagian indikator tersebut, Kemenag Kabupaten Pamekasan mendapat bagian dua zona, yakni Zona 10 tentang data wakaf dan Zona 16 tentang ekonomi pesantren.
Untuk Zona Ekonomi Pesantren, data yang perlu disiapkan meliputi unit usaha pesantren yang mengimplementasikan One Pesantren One Product (OPOP), program fasilitasi pemerintah daerah untuk OPOP, perizinan Kemenag, sertifikasi halal, rekening syariah, digitalisasi, kewirausahaan, serta data jumlah santri, santri mukim, dan rekening syariah.
Dalam pembahasan juga disebutkan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata sebagai pesantren yang direkomendasikan untuk mengimplementasikan OPOP berdasarkan rekomendasi Bupati Pamekasan.
Selain pengisian instrumen, sosialisasi juga membahas penguatan koordinasi melalui Pokja Ekonomi Syariah. Pokja tersebut diarahkan untuk mendorong lembaga dan kementerian di Kabupaten Pamekasan dalam menjalankan program dan penerapan ekonomi syariah.
Narasumber dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur juga memberikan pendampingan dan asistensi terhadap program yang disusun daerah. Pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu Kabupaten Pamekasan meningkatkan capaian pada Syariah Award Jatim 2026.
Pada penyelenggaraan tahun sebelumnya, Kabupaten Pamekasan meraih peringkat ketiga. Capaian tersebut menjadi pijakan bagi Pamekasan untuk memperkuat persiapan dan meningkatkan hasil pada penyelenggaraan tahun 2026.
Dengan pengisian 16 zona secara digital dan batas waktu hingga 10 September 2026, perangkat daerah dan lembaga terkait perlu memastikan data yang disampaikan lengkap serta menggambarkan program ekonomi syariah yang telah berjalan dan produktivitasnya.

calendar_today 2026-08-18
visibility 156
calendar_today 2026-08-17
visibility 22
calendar_today 2026-08-16
visibility 8
calendar_today 2026-08-14
visibility 41
calendar_today 2026-08-13
visibility 48
calendar_today 2026-08-13
visibility 67