account_circle admin
calendar_month 03 March 2025

Edisi Ramadhan, Mendalami Esensi Shalat: Kajian Kitab Kuning; Fathul Qarib Al-Mujib di Masjid KH. Hasyim Asy'ari

Kemenag Pamekasan  hadir sebagai Inspirasi


Pamekasan – Senin, 3 Maret 2025, Keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan dan masyarakat setempat mendapatkan kesempatan mengikuti kuliah tujuh menit (kultum) kitab kuning bertajuk “Fathul Qarib Al-Mujib” yang diadakan di Masjid KH. Hasyim Asy'ari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan. (3/3/2025).

Ustadz Ismail, Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, selakui narasumber menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dikenai kewajiban untuk melaksanakan shalat. Dalam Kitab Fathul Qarib Bab syarat wajib shalat, terdapat tiga syarat harus diperhatikan; pertama, seseorang harus beragama Islam; kedua, telah mencapai usia baligh dan ketiga, mempunyai akal yang sehat (tidak gila). Ustadz Ismail menekankan bahwa ketiga syarat ini mutlak, karena jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dikenakan kewajiban melaksanakan shalat.

Pemaparan mengenai syarat-syarat shalat ini tentunya sangat relevan bagi umat Muslim yang ingin memahami lebih dalam mengenai tata cara dan ketentuan dalam beribadah. Dengan adanya pemahaman yang jelas tentang syarat-syarat ini, diharapkan setiap individu dapat melaksanakan shalat dengan khusyu dan penuh penghayatan, sehingga esensi dari ibadah ini dapat dirasakan secara lebih mendalam.

Selanjutnya, kajian berlanjut dengan penjelasan Ustadz Ismail mengenai shalat sunnah rawatib yang dibagi menjadi dua kategori: muakkad (sangat dianjurkan) dan ghairu muakkad (tidak dianjurkan dengan penekanan yang kuat). Shalat sunnah rawatib muakkad adalah shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan sebelum atau sesudah shalat fardhu, seperti shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat subuh dan empat rakaat sebelum shalat dzuhur.

Dalam kesempatan ini, beliau juga membahas shalat sunnah lain yang bukan termasuk dalam kategori rawatib, memberikan gambaran yang utuh tentang berbagai jenis shalat sunnah.

Kesederhanaan dan kedalaman penjelasan Ustadz Ismail memicu antusiasme para jamaah untuk berdiskusi lebih lanjut. Sesi diskusi yang diadakan sebagai bagian dari kajian ini berlangsung dengan sangat komunikatif. Para peserta, termasuk pengawas dan staf dari Kantor Kementerian Agama. Diskusi ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga memperkuat ikatan antara muballigh dan masyarakat.

Dengan demikian, kegiatan kultum ini menjadi salah satu upaya penting dalam meningkatkan pemahaman agama di Kabupaten Pamekasan. Melalui inisiatif ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memperbanyak amalan selama bulan Ramadhan, tetapi juga terus menerus memperdalam ilmu agama untuk kehidupan sehari-hari setelah bulan suci berakhir.


#KementerianSemuaAgama

Komentar