account_circle admin
calendar_month 16 October 2025

Demi Patuh Regulasi, Calon Pengantin Ini Rela Terbang dari Pulau Bangka ke Pamekasan untuk Ikuti Binwin

Pamekasan — Jarak tempuh yang jauh tidak menjadi penghalang bagi calon pengantin asal Pulau Bangka untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) Bersertifikat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pademawu, Kamis (16/10/2025).

Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu persyaratan wajib bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kepala KUA Pademawu, Abdul Wafi, menjelaskan bahwa kegiatan Binwin dilaksanakan hampir setiap hari karena tingginya antusiasme masyarakat yang mendaftarkan pernikahan di wilayahnya. “Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar calon pengantin memperoleh bekal pengetahuan dan kesiapan yang matang sebelum memasuki kehidupan rumah tangga,” ungkapnya.

Salah satu peserta Binwin, Mohammad Kevin, datang jauh-jauh dari Dusun Simpang, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menuturkan bahwa jarak bukan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban mengikuti bimbingan tersebut. “Saya datang lebih awal ke Madura agar bisa mengikuti kegiatan Binwin secara penuh dan maksimal,” ujarnya.

Kevin akan melangsungkan akad nikah dengan Yesi Wulandari, gadis asal Dusun Mangunan, Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan, pada Minggu, 26 Oktober 2025 mendatang.

Kegiatan Binwin di KUA Pademawu diikuti oleh enam pasang calon pengantin, mayoritas berusia produktif, dan berlangsung dengan lancar dalam suasana penuh semangat serta kebersamaan.

Komentar