Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 497 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Penandatanganan S29e (SKBK)
Permohonan Suket Pengganti Ijazah Hilang
Permohonan Suket Kerusakan Ijazah
Permohonan Suket Kesalahan Ijazah
Penerbitan Izin Operasional Madrasah