Pendidikan Madrasah

Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 497 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

Sub Layanan