Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam
Daftar Nikah Online
Data Pernikahan
Data Masjid dan Mushalla
Permohonan Suket Terdaftar Mushalla
Permohonan Suket Terdaftar Majelis Taklim