Pamekasan, 19 Maret 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kadur menggelar kajian kitab kuning Minhajul Qowim yang membahas tentang orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung di aula KUA Kadur pada pukul 12.00 WIB hingga selesai.
Kajian ini dihadiri oleh seluruh penyuluh agama Islam, staf KUA Kadur, serta warga sekitar yang antusias mengikuti pembahasan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman masyarakat mengenai ketentuan syariat Islam terkait keringanan puasa bagi kelompok tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhajul Qowim.
Kepala KUA Kecamatan Kadur dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari syiar Islam di bulan suci Ramadhan sekaligus upaya memberikan pembinaan kepada masyarakat. "Dengan adanya kajian ini, diharapkan masyarakat lebih memahami siapa saja yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa serta tata cara menggantinya sesuai dengan syariat Islam," ujarnya.
Para peserta terlihat antusias mengikuti kajian yang dipandu oleh penyuluh agama setempat. Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai pertanyaan terkait kondisi kesehatan, perjalanan jauh, serta keadaan lainnya yang membolehkan seseorang tidak berpuasa juga turut dibahas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam semakin meningkat, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik sesuai tuntunan agama. KUA Kecamatan Kadur berkomitmen untuk terus mengadakan kajian keislaman guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat.
calendar_today 2025-09-12
visibility 123
calendar_today 2025-09-12
visibility 368
calendar_today 2025-09-11
visibility 422
calendar_today 2025-09-11
visibility 395
calendar_today 2025-09-11
visibility 336
calendar_today 2025-09-11
visibility 390